Kamis, 07 Desember 2023

Perbedaan antara Maqashid Syari’ah, Maqashid Qur’an dan Tafsir Maqashidi serta Korelasi Ketiganya

Diposting untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Tafsir Maqashidi

oleh: Queena Mutiara Wafa (220204110053)


Pendahuluan

Kehidupan ini demikian hari telah mengalami perguliran zaman, dengan berbagai macam persoalan yang melingkupi manusia, dimana hal itu berbeda-beda setiap generasinya. Namun terkadang, juga ada persoalan yang sama dari berbagai generasi, tetapi hukum yang dibebankan atasnya itu berbeda. Mengambil dari satu dalil ayat yang sama, namun diberikan penafsiran yang berbeda disesuaikan dengan asas kemashlahatan. Oleh karena itu, Tafsir Maqashidi hadir sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya tidak terlepas dari maqashid as-syari’ah dan maqashid Al-Qur’an. Maka timbulah pertanyaan, bagaimana perbedaan antara ketiga maqashid tersebut? Lalu bagaimana korelasinya? Jadi, tulisan ini akan memaparkan sedikit mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang akan dijelaskan dalam uraian berikut.



Perbedaan antara Maqashid Syari’ah, Maqashid Qur’an dan Tafsir Maqashidi serta Korelasi Ketiganya

Menurut Wasfi ‘Asyur pengertian Maqashid secara etimologi diartikan sebagai tujuan, rahasia, induk, tujuan, dan kemajuan. Sedangkan secara terminologi (istilah), Wasfi mendefinisikannya sebagai, “Sesuatu yang ditetapkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) berupa penetapan ketentuan-ketentuan Islam untuk mencapai kepentingan bersama di dunia dan akhirat”. Selanjutnya, mengenai materi bahasan Maqashid Syari’ah dan Maqashid Qur’an seringkali didefinisikan dengan pemahaman bahwa keduanya merupakan satu kajian keilmuan yang sama. Seperti Maqashid Syari’ah yang dipahami oleh Jasser Audah, yakni “The purpose of the Islamic Law is the protection (al-Hilmah) for people’s faith, souls, mind, private, parts, and money.” Namun sebenarnya keduanya merupakan dua kajian ilmu yang berbeda, karena Maqashid Qur’an cakupannya lebih luas dan meliputi lebih banyak hal dibandingkan Maqashid Syari’ah, karena di dalam Al-Qur’an terdapat bahasan tentang akidah, akhlak, pendidikan, peradaban, ibadah, muamalah, adab, politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan berbagai perkara lainnya.

Maqashid Syari’ah adalah tujuan-tujuan syari’at dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dalam keseluruhan hukum-Nya. Tujuan umum dari syari’at yang diberlakukan oleh Allah, yaitu mewujudkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan. Sedangkan memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan menjadi pokok dasarnya. Maksud kemashlahatan disini adalah sifat suatu perbuatan yang bisa mendatangkan kemanfaatan yang berlaku secara abadi baik untuk masyarakat secara umum maupun individu. Adapun yang menjadi makna mafsadat (kerusakan) adalah kebalikannya.

Maqashid Qur’an dalam pengertiannya secara bahasa, mempunyai arti sebagai orientasi atau tujuan Al-Qur’an. Sedang secara istilah, belum ada definisi yang disepakati ulama tentang makna Maqashid Qur’an, namun penulis mencoba menyimpulkan dari berbagai pendapat ulama tentang pengertiannya, yaitu sebagai tujuan utama atau maksud dari diturunkannya Al-Qur’an oleh Allah Swt, yaitu untuk kemashlahatan hamba-Nya. Adapun yang dimaksud Tafsir Maqashidi adalah model pendekatan tafsir Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek maqashid Qur’an dan maqashid Syari’ah. Penggalian maknanya tidak hanya terpaku pada bunyi ayat, akan tetapi berusaha menggali sesuatu yang menjadi tujuan (maqshad) dari ayat Al-Qur’an, sehingga produk tafsirnya selalu berorientasi pada pencapaian maqashid Syari’ah.

Terdapat distingsi dalam kajian-kajian keilmuan tersebut, anatara Maqashid Syari’ah dengan Maqashid Qur’an. Beberapa perbedaannya adalah:

1.      Fokus kajian maqashid Syari’ah terbatas pada ayat legal-formal, sementara maqashid Qur’an mencakup seluruh ayat baik legal-formal, kisah, ayat-ayat eskatologis, dan seterusnya.

2.      Maqashid Syari’ah tujuannya lebih pada bagaimana menjaga ad-dharuriyatul khams, sementara maqashid Qur’an bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh komponen Al-Qur’an.

3.      Maqashid Syari’ah digali dari berbagai sumber, seperti Al-Qur’an, sunnah, dan kadang-kadang ijma’ serta Qiyas, sementara maqashid Qur’an hanya digali dari Al-Qur’an saja.

4.      Maqashid Qur’an merupakan cerminan kaidah-kaidah, keumuman-keumuman, dan pijakan-pijakan bagi maqashid dan hukum-hukum yang lainnya atau yang menjadi pokok, sedangkan maqashid Syari’ah adalah cabangnya.

5.      Maqashid Qur’an memuat hal-hal yang umum, sementara maqashid Syari’ah memuat penjelasan dan perinciannya.

Mengenai istilah tafsir maqashidi, ini merupakan sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada relasi tujuan, yaitu tujuan syari’at (maqashid Syari’ah) dan tujuan Al-Qur’an (maqashid Qur’an). Dalam korelasinya, ketiganya memiliki titik temu untuk menggali dan memahami sumber ajaran Islam demi kebaikan (kemashlahatan) umat Islam maupun umat manusia. Adapun tafsir maqshidi inilah yang menjembatani untuk tujuan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan, yang dalam pencapaiannya melalui pendekatan maqashid Syari’ah maupun maqashid Qur’an.

Penutup

Kesimpulannya bahwa antara maqashid Syari’ah dan Maqashid Qur’an merupakan kajian ilmu berbeda yang berdiri sendiri. Dalam kajiannya maqashid Syari’ah lebih berfokus pada tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, sementara maqashid Qur’an pokok kajiannya adalah tujuan daripada diturunkkannya Al-Qur’an yang diketahui dengan cara menafsirkannya dan menelisik kandungan makna ayat yang termaktub di dalamnya. Kendatipun demikian, terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya, yaitu tujuan akhir yang hendak dicapainya adalah kemashlahatan. Tujuan kemashlahatan itu dapat diketahui dengan menggunakan tafsir maqashidi sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya menggunakan pendekatan maqashid Syari’ah dan maqashid Qur’an. Maka dari itu, ketiganya ini saling berkaitan dan saling membutuhkan guna mendapatkan rumusan hukum yang berlandaskan asas kemashlahatan.

Daftar Pustaka

Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. Maqashid Syari’ah Cet. 4. Jakarta: Amzah, 2009.

Bushiri, Muhammad. “Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashid Al-Qur’an Perspektif Taha Jabir al-‘Awani,” Tafsere: Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashidu Syari’ah, no. 1 (7). 2019: 132-149

Khotijah Siti, dan Kurdi Fadal. “Maqashid Al-Qur’an dan Interpretasi Wasfi ‘Asyur Abu Zayd,” Journal of Quran dan Tafseer Studies: Maqashid Al-Qur’an dan Interpretasi, no. 2 (1). 2022: 141-162 http://journals.ums.ac.id/index.php/QiST DOI: 10.23917/qist.v1i1.626

Mufid, Abdul. “Maqashid al-Qur’an Perspektif Muhammad al-Ghazali,” Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin dan Dakwah, no. 1 (2). 2020: 65-93 https://jurnalfuad.org/index.php/ishlah/index

Rohman, Abdul, Eni Zulaiha, dan Wildan Taufiq. “Analisis Tafsir Maqashidi Muhammad Tahir bin ‘Asyur pada Ayat Qisas,” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan al-Hadits, no. 1 (17). 2023: 1-22 http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-dzikra DOI: 10.24042/al-dzikra.v17i1.13195

Halya Millati, “Aplikasi Tafsir Maqashidi, Ulya Fikriyati: Beda Maqashidus Syari’ah dan Maqashidul Qur’an,” Tafsir Al-Qur’an: Referensi Tafsir di Indonesia, diakses 8 Desember 2023, https://tafsiralquran.id/aplikasi-tafsir-maqashidi-ulya-fikriyati-beda-maqashidul-syariah-dan-maqashidus-quran/

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Refleksi Terhadap Perkuliahan Tafsir Tematik VII: Kedudukan dan Peran Perempuan

  Refleksi Perjalanan Memahami Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an: Sebuah Pembelajaran dari Mata Kuliah Tafsir Tematik VII oleh: Queena...