Rabu, 18 Juni 2025

Refleksi Terhadap Perkuliahan Tafsir Tematik VII: Kedudukan dan Peran Perempuan

 

Refleksi Perjalanan Memahami Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an: Sebuah Pembelajaran dari Mata Kuliah Tafsir Tematik VII

oleh: Queena Mutiara Wafa (220204110053)

Pendahuluan

        Ketika pertama kali duduk di kelas Tafsir Tematik VII dengan tema "Kedudukan dan Peran Perempuan", jujur saja hati saya campur aduk. Di satu sisi, ada rasa penasaran yang besar karena tema ini selalu menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Di sisi lain, ada kekhawatiran, bagaimana jika pemahaman yang selama ini saya yakini ternyata keliru? Atau sebaliknya, bagaimana jika mata kuliah ini justru menguatkan stereotip yang sudah mengakar?

        Namun, setelah menjalani perkuliahan selama satu semester penuh, saya menyadari bahwa perjalanan memahami kedudukan perempuan dalam perspektif Al-Qur'an jauh lebih kompleks dan memperkaya dari yang pernah saya bayangkan. Mata kuliah ini tidak hanya mengajak saya untuk mengkaji ayat-ayat secara tekstual, tetapi juga menyelami konteks historis, sosial, dan kultural yang melatarbelakanginya.


Isi Refleksi

Membuka Mata Terhadap Metodologi Tafsir

        Salah satu hal yang paling berkesan dari perkuliahan ini adalah pemahaman tentang pentingnya metodologi dalam menafsirkan Al-Qur'an. Selama ini, saya sering terjebak dalam pemahaman yang parsial, mengambil satu ayat tanpa mempertimbangkan ayat-ayat lain yang saling berkaitan, atau bahkan mengabaikan asbabun nuzul yang melatarbelakanginya.

        Dosen kami, dengan sabar dan sistematis, mengajarkan bagaimana melakukan pendekatan tematik. Kami belajar mengumpulkan ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, kemudian menganalisisnya secara holistik. Proses ini membuka mata saya bahwa Al-Qur'an sebenarnya sangat progresif dalam memposisikan perempuan, terutama jika kita bandingkan dengan kondisi masyarakat Arab pra-Islam.

Menemukan Keseimbangan dalam Kesetaraan

        Yang paling menarik adalah diskusi tentang konsep kesetaraan versus keadilan. Awalnya, saya berpikir bahwa kesetaraan berarti semua hal harus persis sama antara laki-laki dan perempuan. Namun, melalui kajian mendalam terhadap ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 34, QS. Al-Baqarah: 228, dan QS. At-Taubah: 71, saya mulai memahami bahwa Al-Qur'an lebih menekankan pada keadilan yang mempertimbangkan fitrah dan konteks sosial.

        Misalnya, ketika membahas tentang kepemimpinan dalam keluarga, saya belajar bahwa qiwamah bukan berarti dominasi atau superioritas mutlak laki-laki, melainkan tanggung jawab protektif yang disertai dengan kewajiban nafkah. Sementara itu, perempuan memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendidik anak dan mengelola rumah tangga. Keduanya saling melengkapi, bukan saling mendominasi.

Menghargai Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

        Pembahasan tentang tokoh-tokoh perempuan dalam Al-Qur'an dan sejarah Islam benar-benar menginspirasi saya. Kisah Siti Khadijah yang menjadi pengusaha sukses dan pendukung utama Rasulullah, Siti Aisyah yang menjadi perawi hadis terbanyak, atau Ummu Salamah yang memberikan saran strategis dalam Perjanjian Hudaibiyyah, semua ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran aktif dan signifikan dalam perkembangan Islam.

        Yang membuat saya terkesan adalah bagaimana Al-Qur'an mengangkat kisah-kisah perempuan seperti Maryam, Ratu Balqis, dan istri Fir'aun sebagai teladan. Mereka tidak hanya digambarkan sebagai figur yang taat, tetapi juga sebagai individu yang cerdas, berani, dan memiliki pengaruh besar dalam zamannya.

Tantangan Interpretasi Kontemporer

        Salah satu diskusi yang paling seru adalah ketika kami membahas bagaimana menerapkan prinsip-prinsip Al-Qur'an tentang perempuan dalam konteks modern. Bagaimana memahami ayat tentang saksi perempuan? Bagaimana dengan isu warisan? Atau bagaimana memposisikan perempuan karir dalam kerangka Islam?

        Saya belajar bahwa menjadi seorang muslim yang kaffah tidak berarti harus terjebak dalam pemahaman yang kaku. Sebaliknya, kita perlu memahami ruh atau semangat dari ajaran Al-Qur'an, yaitu menjunjung tinggi keadilan, menghormati fitrah manusia, dan menciptakan kesejahteraan bersama.

Refleksi Personal

        Secara personal, mata kuliah ini mengubah cara pandang saya terhadap peran saya sebagai seorang muslim. Saya menyadari bahwa selama ini saya terlalu mudah menerima interpretasi yang sudah mainstream tanpa berusaha memahami secara langsung dari sumber utama.

        Sekarang, ketika mendengar perdebatan tentang hak-hak perempuan dalam Islam, saya merasa lebih percaya diri untuk memberikan pandangan yang berimbang. Saya tidak lagi defensif ketika Islam dikritik, karena saya tahu bahwa kritik tersebut seringkali didasarkan pada pemahaman yang keliru atau praktek budaya yang dicampur-adukkan dengan ajaran agama.


Penutup

        Perjalanan satu semester dalam mata kuliah Tafsir Tematik VII ini telah memberikan saya pemahaman yang lebih matang tentang kedudukan dan peran perempuan dalam Islam. Saya belajar bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang sangat menghormati perempuan, bahkan dalam konteks masyarakat Arab yang patriarkis pada masanya.

        Yang terpenting, saya menyadari bahwa memahami Al-Qur'an bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan kesabaran, metodologi yang tepat, dan hati yang terbuka untuk terus belajar. Sebagai generasi muslim kontemporer, tanggung jawab kita adalah menerjemahkan nilai-nilai universal Al-Qur'an ke dalam konteks zaman kita, tanpa kehilangan esensi dan ruh ajarannya.

        Mata kuliah ini telah mengajarkan saya untuk tidak mudah menghakimi atau terprovokasi oleh perdebatan-perdebatan yang ada. Sebaliknya, saya belajar untuk selalu kembali kepada sumber utama dan memahaminya dengan metodologi yang benar. Inilah yang akan saya bawa sebagai bekal dalam menghadapi tantangan-tantangan pemikiran di masa depan.

        Akhirnya, saya berharap pemahaman yang telah saya peroleh ini bisa saya amalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu muslim maupun sebagai anggota masyarakat yang lebih luas. Karena pada akhirnya, ilmu yang tidak diamalkan hanya akan menjadi beban di akhirat nanti.

Kamis, 07 Desember 2023

Perbedaan antara Maqashid Syari’ah, Maqashid Qur’an dan Tafsir Maqashidi serta Korelasi Ketiganya

Diposting untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Tafsir Maqashidi

oleh: Queena Mutiara Wafa (220204110053)


Pendahuluan

Kehidupan ini demikian hari telah mengalami perguliran zaman, dengan berbagai macam persoalan yang melingkupi manusia, dimana hal itu berbeda-beda setiap generasinya. Namun terkadang, juga ada persoalan yang sama dari berbagai generasi, tetapi hukum yang dibebankan atasnya itu berbeda. Mengambil dari satu dalil ayat yang sama, namun diberikan penafsiran yang berbeda disesuaikan dengan asas kemashlahatan. Oleh karena itu, Tafsir Maqashidi hadir sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya tidak terlepas dari maqashid as-syari’ah dan maqashid Al-Qur’an. Maka timbulah pertanyaan, bagaimana perbedaan antara ketiga maqashid tersebut? Lalu bagaimana korelasinya? Jadi, tulisan ini akan memaparkan sedikit mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang akan dijelaskan dalam uraian berikut.



Perbedaan antara Maqashid Syari’ah, Maqashid Qur’an dan Tafsir Maqashidi serta Korelasi Ketiganya

Menurut Wasfi ‘Asyur pengertian Maqashid secara etimologi diartikan sebagai tujuan, rahasia, induk, tujuan, dan kemajuan. Sedangkan secara terminologi (istilah), Wasfi mendefinisikannya sebagai, “Sesuatu yang ditetapkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) berupa penetapan ketentuan-ketentuan Islam untuk mencapai kepentingan bersama di dunia dan akhirat”. Selanjutnya, mengenai materi bahasan Maqashid Syari’ah dan Maqashid Qur’an seringkali didefinisikan dengan pemahaman bahwa keduanya merupakan satu kajian keilmuan yang sama. Seperti Maqashid Syari’ah yang dipahami oleh Jasser Audah, yakni “The purpose of the Islamic Law is the protection (al-Hilmah) for people’s faith, souls, mind, private, parts, and money.” Namun sebenarnya keduanya merupakan dua kajian ilmu yang berbeda, karena Maqashid Qur’an cakupannya lebih luas dan meliputi lebih banyak hal dibandingkan Maqashid Syari’ah, karena di dalam Al-Qur’an terdapat bahasan tentang akidah, akhlak, pendidikan, peradaban, ibadah, muamalah, adab, politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan berbagai perkara lainnya.

Maqashid Syari’ah adalah tujuan-tujuan syari’at dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dalam keseluruhan hukum-Nya. Tujuan umum dari syari’at yang diberlakukan oleh Allah, yaitu mewujudkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan. Sedangkan memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan menjadi pokok dasarnya. Maksud kemashlahatan disini adalah sifat suatu perbuatan yang bisa mendatangkan kemanfaatan yang berlaku secara abadi baik untuk masyarakat secara umum maupun individu. Adapun yang menjadi makna mafsadat (kerusakan) adalah kebalikannya.

Maqashid Qur’an dalam pengertiannya secara bahasa, mempunyai arti sebagai orientasi atau tujuan Al-Qur’an. Sedang secara istilah, belum ada definisi yang disepakati ulama tentang makna Maqashid Qur’an, namun penulis mencoba menyimpulkan dari berbagai pendapat ulama tentang pengertiannya, yaitu sebagai tujuan utama atau maksud dari diturunkannya Al-Qur’an oleh Allah Swt, yaitu untuk kemashlahatan hamba-Nya. Adapun yang dimaksud Tafsir Maqashidi adalah model pendekatan tafsir Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek maqashid Qur’an dan maqashid Syari’ah. Penggalian maknanya tidak hanya terpaku pada bunyi ayat, akan tetapi berusaha menggali sesuatu yang menjadi tujuan (maqshad) dari ayat Al-Qur’an, sehingga produk tafsirnya selalu berorientasi pada pencapaian maqashid Syari’ah.

Terdapat distingsi dalam kajian-kajian keilmuan tersebut, anatara Maqashid Syari’ah dengan Maqashid Qur’an. Beberapa perbedaannya adalah:

1.      Fokus kajian maqashid Syari’ah terbatas pada ayat legal-formal, sementara maqashid Qur’an mencakup seluruh ayat baik legal-formal, kisah, ayat-ayat eskatologis, dan seterusnya.

2.      Maqashid Syari’ah tujuannya lebih pada bagaimana menjaga ad-dharuriyatul khams, sementara maqashid Qur’an bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh komponen Al-Qur’an.

3.      Maqashid Syari’ah digali dari berbagai sumber, seperti Al-Qur’an, sunnah, dan kadang-kadang ijma’ serta Qiyas, sementara maqashid Qur’an hanya digali dari Al-Qur’an saja.

4.      Maqashid Qur’an merupakan cerminan kaidah-kaidah, keumuman-keumuman, dan pijakan-pijakan bagi maqashid dan hukum-hukum yang lainnya atau yang menjadi pokok, sedangkan maqashid Syari’ah adalah cabangnya.

5.      Maqashid Qur’an memuat hal-hal yang umum, sementara maqashid Syari’ah memuat penjelasan dan perinciannya.

Mengenai istilah tafsir maqashidi, ini merupakan sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada relasi tujuan, yaitu tujuan syari’at (maqashid Syari’ah) dan tujuan Al-Qur’an (maqashid Qur’an). Dalam korelasinya, ketiganya memiliki titik temu untuk menggali dan memahami sumber ajaran Islam demi kebaikan (kemashlahatan) umat Islam maupun umat manusia. Adapun tafsir maqshidi inilah yang menjembatani untuk tujuan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan, yang dalam pencapaiannya melalui pendekatan maqashid Syari’ah maupun maqashid Qur’an.

Penutup

Kesimpulannya bahwa antara maqashid Syari’ah dan Maqashid Qur’an merupakan kajian ilmu berbeda yang berdiri sendiri. Dalam kajiannya maqashid Syari’ah lebih berfokus pada tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, sementara maqashid Qur’an pokok kajiannya adalah tujuan daripada diturunkkannya Al-Qur’an yang diketahui dengan cara menafsirkannya dan menelisik kandungan makna ayat yang termaktub di dalamnya. Kendatipun demikian, terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya, yaitu tujuan akhir yang hendak dicapainya adalah kemashlahatan. Tujuan kemashlahatan itu dapat diketahui dengan menggunakan tafsir maqashidi sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya menggunakan pendekatan maqashid Syari’ah dan maqashid Qur’an. Maka dari itu, ketiganya ini saling berkaitan dan saling membutuhkan guna mendapatkan rumusan hukum yang berlandaskan asas kemashlahatan.

Daftar Pustaka

Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. Maqashid Syari’ah Cet. 4. Jakarta: Amzah, 2009.

Bushiri, Muhammad. “Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashid Al-Qur’an Perspektif Taha Jabir al-‘Awani,” Tafsere: Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashidu Syari’ah, no. 1 (7). 2019: 132-149

Khotijah Siti, dan Kurdi Fadal. “Maqashid Al-Qur’an dan Interpretasi Wasfi ‘Asyur Abu Zayd,” Journal of Quran dan Tafseer Studies: Maqashid Al-Qur’an dan Interpretasi, no. 2 (1). 2022: 141-162 http://journals.ums.ac.id/index.php/QiST DOI: 10.23917/qist.v1i1.626

Mufid, Abdul. “Maqashid al-Qur’an Perspektif Muhammad al-Ghazali,” Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin dan Dakwah, no. 1 (2). 2020: 65-93 https://jurnalfuad.org/index.php/ishlah/index

Rohman, Abdul, Eni Zulaiha, dan Wildan Taufiq. “Analisis Tafsir Maqashidi Muhammad Tahir bin ‘Asyur pada Ayat Qisas,” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan al-Hadits, no. 1 (17). 2023: 1-22 http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-dzikra DOI: 10.24042/al-dzikra.v17i1.13195

Halya Millati, “Aplikasi Tafsir Maqashidi, Ulya Fikriyati: Beda Maqashidus Syari’ah dan Maqashidul Qur’an,” Tafsir Al-Qur’an: Referensi Tafsir di Indonesia, diakses 8 Desember 2023, https://tafsiralquran.id/aplikasi-tafsir-maqashidi-ulya-fikriyati-beda-maqashidul-syariah-dan-maqashidus-quran/

 


Senin, 09 Oktober 2017

Pengalamanku Baca Buku (kisah penuh hikmah)

 
    Disini saya akan memaparkan kisah penuh hikmah yang pernah saya baca dari sebuah buku (Ceritaku : suatu hari disaat aku sedang sakit, ibu memberiku dua buah buku dan aku memilih salah satu buku untuk kubaca. Buku tersebut berjudul Menuju Cahaya Ilahi. Kemudian aku membacanya, buku tersebut berisi  kumpulan kisah penuh hikmah).


    Buku tersebut berisi kisah-kisah pilihan yang disadur dari beberapa kitab seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Durrah An-Nashihin, Tanbiih Al-Ghaafiliin, Irsyaad Al-'Ibad dan lainnya.
    Kisah adalah hal penting bagi manusia. Setiap kisah mengandung pesan positif atau negatif bagi pembacanya, dengan sendirinya ia dapat mempengaruhi perilaku hidup manusia. Karena itu seyogyanya kita harus dapat memilih kisah yang mengandung pesan positif. Kisah yang ada dalam buku ini mengandung pesan yang positif. Berikut kisah penuh hikmah.

           Sepuluh kali lipat pahala sedekah

    Dituturkan oleh Ja'far bin Al Khattab, suatu hari ada seorang pengemis berdiri di depan pintu rumahkkepalamu" aku berkata kepada istriku,
   "Adakah engkau mempunyai sesuatu yang pantas diberikan kepada orang itu?"
   "Tidak ada, hanya ada empat butir telur ayam." kta istriku
   "Berikanlah telur itu kepada pengemis!" perintahku. Istriku memberikan telur kepada pengemis itu.
   Ketika pengemis itu sudah pergi, ada di antara kawanku memberikan sebuah wadah yang berisi telur ayam. Maka aku bertanya kepada istriku,
   "Berapa butir telur yang diberikan oleh kawanku itu?"
   "Tiga puluh butir," jawabnya.
   "Wah rugi benar kita, engkau berikan empat butir telur ayam tetapi yang datang tiga puluh butir. Bagaimana perhitungannya?" tanyaku.
   Istriku berkata, "Sebenarnya semuanya berjumlah empat puluh butir, hanya saja yang sepuluh itu dalam keadaan pecah (retak)"
   Ini adalah sebuah kisah yang menggambarkan bahwa empat butir telur yang diberikan kepada pengemis itu ternyata tiga butir utuh dan yang satu retak. (Irsyaad al'Ibad).
    Kisah diatas selain mengandung hikmah, juga memotivasi kita utuk bersikap saling mengasihi dengan sesama dan menumbuhkan sikap dermawan diantara kita karena setiap satu sedekah yang kita berikan pasti oleh Allah swt akan dilipat gandakan pahalanya menjadi sepuluh kali lipat.


                    Kemuliaan Hari 'Asyura

   Al Yafi'i menuturkan, di suatu desa ada seorang qadhi (penghulu) yang kaya. Pada suatu hari bertepatan dengan hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) datanglah seorang pengemis lalu berkata, "Mudah-mudahan Allah memuliakan tuan qadhi. aku adalah seorang laki-laki yang miskin yang mempunyai seorang anak dan istri. Aku datang kepada tuan untuk meminta bantuan berkenaan dengan kemuliaan hari ini. Aku memohon agar tuan berkenan memberi aku sepuluh potong roti, lima potong daging dan uang dua dirham saja."
    Sang qadhu menjanjikan akan memberinya pada waktu dzuhur. Pengemispun pulang dan datang lagu pada waktu dzuhur sebagaimana janji qadhi. Sang qadhi menjanjikan lagi pada waktu ashar. Dengan sabar pengemis pulang. Pada waktu ashar dia datang lagi, namun qadhi tidak memberikan apa-apa kepada si miskin itu. Pengemispun pulang dengan hati yang penuh kekecewaan.
    Dalam perjalanan pulang ia melewati rumah seorang nasrani. Tuan rumah sedang duduk di depan rumah. Pengemis berkata kepada seorang nasrani itu, "Demi kemuliaan hari ini, berilah aku sesuatu, tuan."
     "Ini haru apa?" tanya nasrani.
    Pengemis itu menjelaskan kemuliaan dan hikmah hari 'Asyura. Orang nasrani itu berkata, sebutkanlah keperluanmu. Aku bersumpah akan memuliakan hari ini."
    Pengemis itu menyebutkan ingin roti, daging dan uang dua dirham. Orang nasrani itu memberinya sepuluh kilo gandum, sepuluh potong daging dan uang dua puluh dirham lalu berkata, "ambilah untukmu dan keluargamu setiap bulan selagi aku hidup karena memuliakan hari ini."
    Lalu pengemis itu pulang dengan hati yang berbunga bunga. Pada waktu malamnya ketika sang washington tidur tiba-tiba ada hatif (suara tanpa rupa), "angkatlah kepalamu." Sang qadhi mengangkat kepalanya, ternyata yang dia lihat adalah sebuah gedung yang megah dan indah dari emas dan perak, dan gedung yang dibangun dari intan merah luar dan dalam. Sang qadhi bertanya,
    "Untuk siapa gedung itu?"
    Maka dijawab, "gedung itu untukmu seandainya engkau menunaikan janjimu memberi kebutuhan pengemis. Tetapi karena engkau tidak memenuhi janjimu, maka gedung itu untuk si fulan yang beragama nasrani.
    Sang qadhi itu terjaga dari tidurnya. Hatinya diliputi rasa bingung dan resah. Ia berkata kepada diri sendiri, "rugi benar aku ini."
    Paginya ia pergi menuju ke rumah orang nasrani itu. Setelah bertemu ia bertanya, "wahai saudaraku. Kebaikan apa yang telah engkau kerjakan tadi malam?"
    "Memangnya kenapa?" Tanya orang nasrani itu tidak mengerti. Kemudian qadhi menguraikan peristiwa yang dialaminya tadi malam. Lalu ia berkata, "juallah kepadaku kebaikan yang telah engkau lakukan kepada pengemis itu dengan uang 100.000 dirham"
    Orang nasrani itu menjawab, "wahai qadhi setiap dosa yang dikabulkan itu sangat mahal harganya. Aku tidak akan menjualnya walaupun dengan seisi bumi  ini sekalipun. Apakah aku ini kikir kepadamu dengan dua gedung itu?"
Qadhi berkata, "engkau bukanlah seorang muslim."
    Orang nasrani itu memotong ikat pinggangnya lalu dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan berkata, "sesungguhnya janjinya itu benar." (Irsaadul 'Ibaad)
    Kisah diatas mengandung hikmah bahwa setiap janji harus ditepati karena itu merupakan suatu kewajiban dan janganlah mengingkarinya sebab engkau akan merugi dan menyesalinya.

Ceritaku:
   walaupun menurut orang-orang hal itu terlihat sepele, tapi menurutku itu adalah pengalaman yang menyenangkan bagiku karena dengan membaca buku itu aku bisa lebih mengetahui tentang kuasa Allah swt, balasan perbuatan yang telah dilakukan manusia, memiliki wawasan luas tentang agama sehingga membuatku lebih semangat dalam beramal kebaikan.



 

Refleksi Terhadap Perkuliahan Tafsir Tematik VII: Kedudukan dan Peran Perempuan

  Refleksi Perjalanan Memahami Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an: Sebuah Pembelajaran dari Mata Kuliah Tafsir Tematik VII oleh: Queena...