Diposting untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Tafsir Maqashidi
oleh: Queena Mutiara Wafa (220204110053)
Pendahuluan
Kehidupan ini demikian hari telah mengalami perguliran zaman, dengan
berbagai macam persoalan yang melingkupi manusia, dimana hal itu berbeda-beda
setiap generasinya. Namun terkadang, juga ada persoalan yang sama dari berbagai
generasi, tetapi hukum yang dibebankan atasnya itu berbeda. Mengambil dari satu
dalil ayat yang sama, namun diberikan penafsiran yang berbeda disesuaikan
dengan asas kemashlahatan. Oleh karena itu, Tafsir Maqashidi hadir sebagai
metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya tidak terlepas dari maqashid
as-syari’ah dan maqashid Al-Qur’an. Maka timbulah pertanyaan,
bagaimana perbedaan antara ketiga maqashid tersebut? Lalu bagaimana
korelasinya? Jadi, tulisan ini akan memaparkan sedikit mengenai
pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang akan dijelaskan dalam uraian berikut.
Perbedaan antara Maqashid Syari’ah, Maqashid Qur’an dan Tafsir Maqashidi
serta Korelasi Ketiganya
Menurut Wasfi ‘Asyur pengertian Maqashid
secara etimologi diartikan sebagai tujuan, rahasia, induk, tujuan, dan kemajuan.
Sedangkan secara terminologi (istilah), Wasfi mendefinisikannya sebagai, “Sesuatu
yang ditetapkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) berupa penetapan
ketentuan-ketentuan Islam untuk mencapai kepentingan bersama di dunia dan
akhirat”. Selanjutnya, mengenai materi bahasan Maqashid Syari’ah dan
Maqashid Qur’an seringkali didefinisikan dengan pemahaman bahwa keduanya
merupakan satu kajian keilmuan yang sama. Seperti Maqashid Syari’ah yang dipahami
oleh Jasser Audah, yakni “The purpose of the Islamic Law is the protection (al-Hilmah)
for people’s faith, souls, mind, private, parts, and money.” Namun
sebenarnya keduanya merupakan dua kajian ilmu yang berbeda, karena Maqashid Qur’an
cakupannya lebih luas dan meliputi lebih banyak hal dibandingkan Maqashid Syari’ah,
karena di dalam Al-Qur’an terdapat bahasan tentang akidah, akhlak, pendidikan,
peradaban, ibadah, muamalah, adab, politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan
berbagai perkara lainnya.
Maqashid Syari’ah adalah tujuan-tujuan
syari’at dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum
dalam keseluruhan hukum-Nya. Tujuan umum dari syari’at yang diberlakukan oleh
Allah, yaitu mewujudkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan. Sedangkan
memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan
kemerdekaan menjadi pokok dasarnya. Maksud kemashlahatan disini adalah sifat
suatu perbuatan yang bisa mendatangkan kemanfaatan yang berlaku secara abadi
baik untuk masyarakat secara umum maupun individu. Adapun yang menjadi makna mafsadat
(kerusakan) adalah kebalikannya.
Maqashid Qur’an dalam pengertiannya secara
bahasa, mempunyai arti sebagai orientasi atau tujuan Al-Qur’an. Sedang secara istilah,
belum ada definisi yang disepakati ulama tentang makna Maqashid Qur’an, namun
penulis mencoba menyimpulkan dari berbagai pendapat ulama tentang pengertiannya,
yaitu sebagai tujuan utama atau maksud dari diturunkannya Al-Qur’an oleh Allah
Swt, yaitu untuk kemashlahatan hamba-Nya. Adapun yang dimaksud Tafsir Maqashidi
adalah model pendekatan tafsir Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek maqashid
Qur’an dan maqashid Syari’ah. Penggalian maknanya tidak hanya
terpaku pada bunyi ayat, akan tetapi berusaha menggali sesuatu yang menjadi
tujuan (maqshad) dari ayat Al-Qur’an, sehingga produk tafsirnya selalu
berorientasi pada pencapaian maqashid Syari’ah.
Terdapat distingsi dalam kajian-kajian
keilmuan tersebut, anatara Maqashid Syari’ah dengan Maqashid Qur’an. Beberapa perbedaannya
adalah:
1. Fokus kajian
maqashid Syari’ah terbatas pada ayat legal-formal, sementara maqashid Qur’an
mencakup seluruh ayat baik legal-formal, kisah, ayat-ayat eskatologis, dan
seterusnya.
2. Maqashid Syari’ah
tujuannya lebih pada bagaimana menjaga ad-dharuriyatul khams, sementara maqashid
Qur’an bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh komponen Al-Qur’an.
3. Maqashid Syari’ah
digali dari berbagai sumber, seperti Al-Qur’an, sunnah, dan kadang-kadang ijma’
serta Qiyas, sementara maqashid Qur’an hanya digali dari Al-Qur’an saja.
4. Maqashid Qur’an
merupakan cerminan kaidah-kaidah, keumuman-keumuman, dan pijakan-pijakan bagi
maqashid dan hukum-hukum yang lainnya atau yang menjadi pokok, sedangkan
maqashid Syari’ah adalah cabangnya.
5. Maqashid Qur’an
memuat hal-hal yang umum, sementara maqashid Syari’ah memuat penjelasan dan
perinciannya.
Mengenai istilah tafsir maqashidi, ini merupakan
sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada relasi tujuan, yaitu
tujuan syari’at (maqashid Syari’ah) dan tujuan Al-Qur’an (maqashid
Qur’an). Dalam korelasinya, ketiganya memiliki titik temu untuk menggali
dan memahami sumber ajaran Islam demi kebaikan (kemashlahatan) umat
Islam maupun umat manusia. Adapun tafsir maqshidi inilah yang menjembatani untuk
tujuan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan, yang dalam pencapaiannya melalui
pendekatan maqashid Syari’ah maupun maqashid Qur’an.
Penutup
Kesimpulannya bahwa antara maqashid Syari’ah
dan Maqashid Qur’an merupakan kajian ilmu berbeda yang berdiri sendiri. Dalam kajiannya
maqashid Syari’ah lebih berfokus pada tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, sementara
maqashid Qur’an pokok kajiannya adalah tujuan daripada diturunkkannya Al-Qur’an
yang diketahui dengan cara menafsirkannya dan menelisik kandungan makna ayat
yang termaktub di dalamnya. Kendatipun demikian, terdapat benang merah yang
menghubungkan keduanya, yaitu tujuan akhir yang hendak dicapainya adalah
kemashlahatan. Tujuan kemashlahatan itu dapat diketahui dengan menggunakan
tafsir maqashidi sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dalam prosesnya
menggunakan pendekatan maqashid Syari’ah dan maqashid Qur’an. Maka dari itu,
ketiganya ini saling berkaitan dan saling membutuhkan guna mendapatkan rumusan
hukum yang berlandaskan asas kemashlahatan.
Daftar Pustaka
Jauhar,
Ahmad al-Mursi Husain. Maqashid Syari’ah Cet. 4. Jakarta: Amzah, 2009.
Bushiri,
Muhammad. “Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashid Al-Qur’an Perspektif
Taha Jabir al-‘Awani,” Tafsere: Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Maqashidu
Syari’ah, no. 1 (7). 2019: 132-149
Khotijah
Siti, dan Kurdi Fadal. “Maqashid Al-Qur’an dan Interpretasi Wasfi ‘Asyur Abu
Zayd,” Journal of Quran dan Tafseer Studies: Maqashid Al-Qur’an dan
Interpretasi, no. 2 (1). 2022: 141-162 http://journals.ums.ac.id/index.php/QiST
DOI: 10.23917/qist.v1i1.626
Mufid,
Abdul. “Maqashid al-Qur’an Perspektif Muhammad al-Ghazali,” Ishlah: Jurnal
Ilmu Ushuluddin dan Dakwah, no. 1 (2). 2020: 65-93 https://jurnalfuad.org/index.php/ishlah/index
Rohman, Abdul, Eni Zulaiha, dan Wildan
Taufiq. “Analisis Tafsir Maqashidi Muhammad Tahir bin ‘Asyur pada Ayat Qisas,” Al-Dzikra:
Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan al-Hadits, no. 1 (17). 2023: 1-22 http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-dzikra
DOI:
10.24042/al-dzikra.v17i1.13195
Halya Millati, “Aplikasi Tafsir Maqashidi, Ulya
Fikriyati: Beda Maqashidus Syari’ah dan Maqashidul Qur’an,” Tafsir Al-Qur’an:
Referensi Tafsir di Indonesia, diakses 8 Desember 2023, https://tafsiralquran.id/aplikasi-tafsir-maqashidi-ulya-fikriyati-beda-maqashidul-syariah-dan-maqashidus-quran/
